Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Sekda Kampar Ingatkan Seluruh OPD, Agar Tidak Ada yang Tertinggal


BANGKINANG KOTA Kamparsatu.com, -Terkait pendataan tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri,M.Si, menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan pendataan yang valid dengan tidak ada yang tertinggal.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kampar Yusri, dalam amanatnya pada apel senin dilingkungan Kantor Bupati Kampar, senin (10/10/2022).

Mengawali sambutannya, Yusri menyampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk selalu menjaga disiplin termasuk apel senin yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait persoalaan tenaga Non ASN, Yusri menjelaskan bahwa akan ada beberapa skema yang akan dilaksanakan pemerintah pusat.

"Dimana, dalam hal ini yang menjadi perdebatan dan pembahasan dipusat bersama Asosiasi Pemerintah adalah terkait dengan penggajian."terang Yusri".
Untuk diketahui bersama, bahwa saat ini masih ada puluhan ribu formasinya di satu tahun atau dua tahun yang lalu belum berani pemerintah megeluarkan Surat Keputusan (SK). Hal ini di karenakan, begitu SK dikeluarkan pemerintah mesti mengeluarkan juga gajinya.

Hal ini bisa kita lihat di dua Kabupaten di Provinsi Riau yakni, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Rokan Hilir. Didua Kabupaten ini telah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun sampai saat ini belum bisa menerbitkan SK, karena tidak adanya ketersedian anggaran untuk pembayaran gaji.

Dengan demikian, skema diatas mesti kita tindak lanjut agar hal ini bisa berjalan seperti yang diharapkan. Akan tetapi, apabila skema tidak terpenuhi, maka usulan untuk pengankatan P3K maupun CPNS harus kita usulkan.

Nantinya THL kategori K2 atau tenaga Non ASN yang sekarang mesti harus belajar agar mampu bersaing dalam tes nantinya yang dimulai dari Tes Sistem Computer Assisted Test (CAT) hingga akhir.

Kemudian bagi ASN atau pejabat yang belum menigikuti Asesment, segera ikuti sesuai dengan jenjang jabatan terkhusus bagi pejabat eselon dua."pinta Yusri".(Ril)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat