Ada Pergeseran Jumlah Kursi, Begini Pembagian Dapil DPRD Kampar Tahun 2024

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengmumkan dua Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Kampar Nomor: 492/PL.01.3-PU/1401/2022 Tanggal 23 November 2022.

Dua Rancangan Daerah Pemilihan tersebut disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan SK KPU RI Nomor 457 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni kepada wartawan, Kamis (24/11/2022) 
menyebutkan, di Kabupaten Kampar tidak ada penambahan jumlah kursi anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024. “Masih sama jumlahnya seperti Pemilu Tahun 2019 yaitu 45 kursi,”ujar Maria Aribeni.

Ia mengatakan, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai pembagian Dapil. Masukan atau tanggapan diterima sejak 23 November hingga 6 Desember 2022. Kemudian tahapan uji publik pada 7-16 Desember 2022.

Dari dua Rancangan Dapil, terlihat ada pergeseran jumlah kursi seperti di rancangan pertama Dapil Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu) pada Pemilu 2019 lalu terdiri dari 10 kursi. Dalam rancangan Dapil KPU Kampar terbaru dikurangi satu kursi menjadi 9 kursi. 

Penambahan jumlah kursi justru terjadi di Dapil Kampar IV (Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa dan Tambang) yang dulunya 10 kursi bertambah satu kursi menjadi  11 kursi.


Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan menyampaikan soal rancangan daerah pemilihan. Ia menjelaskan,  dua rancangan daerah pemilihan tersebut yaitu, rancangan pertama terdiri dari 6 daerah pemilihan yang dinamakan Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu) yang terdiri dari 9 kursi.

Kemudian Dapil Kampar II (Kecamatan Tapung Hilir, Tapung Hulu) terdiri dari 8 kursi. Dapil Kampar III (Kecamatan Tapung) 5 kursi. 

Dapil  Kampar IV (Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa dan Tambang) 11 kursi. Selanjutnya Dapil Kampar V (Kecamatan Siak Hulu, Perhentian Raja) 6 kursi. Dapil  Kampar VI (Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 kursi.

Sementara untuk rancangan 2 terdiri dari 7 daerah pemilihan yaitu, Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi, Kampar II (Kecamatan Tapung Hilir, Tapung hulu) 8 kursi, Kampar III (Kecamatan Tapung) 5 kursi, Kampar IV (Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya,) 5 Kursi, Kampar V ( Kecamatan Kampa dan Tambang) 6 kursi, Kampar VI (Kecamatan Siak Hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VII ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kecamatan Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 kursi.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat