Syahrul Aidi Minta Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Skala Prioritas di Desa

Foto: DR Syahrul Aidi Maazat Lc MA saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Desa, Selasa (7/2/2023)

JAKARTA, kamparsatu.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia  (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS)  Syahrul Aidi Ma'azat menyoroti tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2023 yang terkesan regulasinya membuat bingung kepala desa dan terkesan susah untuk diterapkan.

Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pejabat Eselon I Kementerian Desa PDTT, Selasa (7/2/2023). Ia menyebutkan, selama ini alokasi dana desa berbasis persentase. Tidak ada fleksibilitas dalam penggunaannya. Padahal kebutuhan setiap desa itu tidak sama.

"Regulasi penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sama kasusnya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Bahwasanya selalu saja berdasarkan persentase. Kenapa tidak membuat regulasi itu berdasarkan pada kriteria dan kebutuhan. Kita tahu bahwasanya desa di Indonesia ini yang lebih dari 74.000 itu karakternya beda-beda. Desa di Sumatera dan desa di Jawa berbeda tetapi kenapa regulasinya selalu sama berbasis persentase," cakap Syahrul Aidi.

Dia mencontohkan, pada anggaran desa itu BLT 10%, bisa saja ada desa yang tidak harus menggunakan dana desanya 10% untuk BLT.

"Saya pernah menemukan desa penduduknya itu hanya 120 orang. Mereka dapat dana desa itu 600-700 juta karena wilayahnya memang sangat sangat terpencil yang dibutuhkannya adalah infrastruktur, air bersih," katanya.

Ia sempat menyinggung bahwa regulasi tentang penggunaan dana desa membuat kepala desa bingung. Ada regulasi dari Kementerian Desa terus ada lagi dari Kementerian Keuangan.

"Mohon untuk ke depannya regulasi penggunaan dana desa tidak lagi berbentuk persentase tetapi pada tahun berikutnya berbentuk kriteria sesuai kebutuhan. Begitu juga regulasi, jangan sampai tumpang tindih antar kementerian." pungkasnya.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat