Hanya Tersisa Dua Hari, Baru Empat Parpol yang Diterima dan Lengkapi Pendaftaran Bacaleg di KPU Kampar

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Meskipun waktu yang tersisa hanya tinggal dua hari, namun hingga hari ke-12, hari ini, Jum'at (12/5/2023), baru empat partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu Tahun 2024 dan dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.

Setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan partai Nasional Demokrat (NasDem) pada hari ke-11, hari ini Jum'at (12/5/2023) giliran dua parpol yang diterima dan dinyatakan lengkap pendaftarannya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) 

Dari pantauan di kantor KPU Kabupaten Kampar di Jlalan Tuanku Tambusai Nomor 69, Jum'at (12/5/2023) pengurus PKS bersama rombongan tiba di Kantor KPU Kabupaten Kampar sekira pukul 09.00 WIB. Mereka hadir diringi musik rebana seraya melantunkan sholawat Nabi Muhammad SAW. 

Kedatangan pengurus dan anggota PKS disambut langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, Syafrizal bersama para staf. Sekitar Pukul 09.09 WIB, Pengurus PKS mengisi buku pendaftaran dan menjalani prosesi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar di ruang Aula KPU Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni. Selain Maria Aribeni turut hadir Anggota KPU Kabupaten Kampar lainnya, Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibuddin Akhmad dan Andi Putra.

PKS mendaftarkan sebanyak 45 nama bacalegnya melalui Aplikasi SILON dan kemudian menyerahkan berkas fisiknya ke KPU Kabupaten Kampar dan dinyatakan lengkap serta diterima.

Usai menerima pendaftaran PKS, KPU Kabupaten Kampar kemudian memproses pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kampar dari PAN. Rombongan pengurus dan bacaleg PAN datang sekitar pukul 15. 02 WIB yang juga diiringi music tradisional gubano dan pencal silat. PAN juga menyerahkan sebanyak 45 nama bacalegnya melalui Aplikasi SILON dan kemudian menyerahkan berkas fisiknya ke KPU Kabupaten Kampar dengan status lengkap serta diterima.

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni usai menerima pendaftaran dua parpol tersebut mengatakan bahwa dalam prosesi pendaftaran pengajuan bacaleg, parpol harus menyerahkan dokumen fisik berupa Model B Pengajuan Parpol, Model B Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru 4x6 dan dilampiri dokumen persetujuan bacalon dari ketua umum dan sekjen parpol atau nama lain.

“Kepada partai politik agar memperhatikan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran pengajuan bacalegnya agar dapat diterima oleh KPU Kabupaten Kampar,” ujar Maria Aribeni.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menghimbau agar parpol yang lainnya segera mendaftarkan bacalegnya, mengingat waktu yang semakin sempit.

“kita menghimbau agar Partai Politik yang belum memberikan jadwal pendaftaran, agar segera mengirimkan ke KPU, mengingat waktu yang tinggal beberapa hari lagi,” himbau Ahmad Dahlan.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat