PEKANBARU, kamparsatu.com - Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mengikuti kuliah umum dari Penjabat Bupati Kampar H Kamsol dan Ketua Komisi Informasi Pusat Doony Yoesgiantoro, Selasa (16/5/2023) di aula kampus UMRI, Pekanbaru.
Kuliah umum dilaksakanan dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) tahun 2023.
Kuliah umum yang diikuti sekira 300 orang mahasiswa dan utusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau ini dihadiri oleh Rektor UMRI Dr. H. Saidul Amin, MA bersama para dekan dan dosen, Ketua BPH UMRI Prof. M. Nasir, MA, serta Ketua Komisi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan.
Dalam menyampaikan kuliah umum Pj Bupati Kampar dipandu oleh Dekan Ilmu Komunikasi UMRI M Jayus, M.I.Kom. Ia memaparkan tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam arahannya Kamsol menjelaskan bahwa tujuan kuliah umum tersebut adalah untuk memberikan pahaman kepada seluruh mahasiswa terkait keterbukaan informasi publik.
Kamsol juga mengajak mahasiswa sama-sama mengawal pemilu 2024 yang terbuka agar inklusif, inovatif serta aman dan lancar sesuai dengan tema Hakin 2023 "Meneguhkan peran komisi informasi dalam mengawal pemili 2024 yang terbuka, inklusif dan inovatif".
Selanjutnya Rektor UMRI H Saidul Amin menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Kampar berasama KI Riau dan Dinas Kominfo Kampar yang telah memfasilitasi mahasiswa mengikuti kuliah umum sehingga mendapatkan ilmu baru.
Ia mengungkapkan, meskipun sebelumnya ada universitas menolak kegiatan ini, namun UMRI siap menjadi tuan rumah karena ini demi kepentingan bangsa dan negara.
"Disaat orang takut terbuka, saat ini Pj Buati Kampar mengundang para mahasiswa untuk dialog terkait keterbukaan informasi publik. Mahasiswa boleh nakal intelektual, kultural, tetapi tidak boleh nakal seksual," ujar Saidul.
Sementara itu Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan, dalam keterbukaan informasi, ada dua aspek yang ada dan sangat mempengaruhi. Aspek pertama adalah informasi publik dan aspek kedua badan publik.
"Badan publik wajib memberikan informasi secara terbuka dan lengkap kepada yang membutuhkan infomasi tersebut," tegas Donny.
Informasi publik memiliki klasifikasi, yaitu terbuka dan dikecualikan. "Artinya informasi tentang rahasia negara yang jika disebarkan akan membahayakan negara untuk itu informasi akan dilarang untuk dipublikasikan," terangnya.
Kuliah Umum ditutup dengan pemberian buku Transparansi Informasi Menyelamatkan Pemerintah dari Jerat Hukum dari KI Provinsi Riau kepada Ketua BEM UMRI dan penyerahan cinderamata dari Pemerintah Kabupaten Kampar kepada Ketua KI Pusat.(Yan)
0 Komentar