Wacana Penghitungan Suara Pemilu Dibagi Dua Panel di Setiap TPS Jadi Pembahasan Hangat pada FGD di KPU Kampar

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com – Skema penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 yang dibagi menjadi dua panel di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)  untuk mempercepat penghitungan suara yang diwacanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu topik yang hangat dibahas dalam kegiatan Focus Grup Discussion Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang ditaja KPU Kabupaten Kampar, Senin (26/6/2023) di aula KPU Kampar di Bangkinang. 


Sejumlah peserta FGD menyampaikan masukan dan pertanyaan kepada KPU Kampar terhadap beberapa hal yang menjadi isu strategis dalam penghitungan suara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Edwar mengatakan bahwa ia setuju dengan adanya pembagian dua panel dalam melakukan penghitungan suara di TPS karena akan mempercepat hasil pemungutan suara. 

Namun dia mempertanyakan bagaimana teknis dua panel dalam bekerja di waktu dan tempat yang sama. “Dikhawatirkan suara mana yang akan didengar.  Biasanya kan pakai mix, apakah tak akan beradu suara mix di satu tempat atau dipisahkan tempatnya,” beber Edwar.

Selain persoalan tersebut, dalam hal melakukan pengawasan juga akan mengalami kendala karena sampai saat ini Bawaslu hanya memiliki satu orang pengawas di setiap TPS. 

Edwar juga menyampaikan persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 banyak DPK yang tak bisa memberikan hak suaranya karena tidak adanya surat suara yang tersedia. “Apakah dipersiapkan khusus untuk DPK? Sementara cadangan surat suara yang dua persen hanya untuk surat suara yang rusak, sobek, tercoblos atau kena tinta,” tegas Edwar. 
Pada kesempatan ini Edwar juga meminta KPU Kampar memasukkan usulannya kepada KPU RI jika terjadi jumlah DPK yang banyak,  surat suara 1.000 lembar di setiap jenis di setiap kabupaten bisa digunakan untuk DPK. 

Hal senada juga disampaikan Pemerhati Pemilu Yatarullah. Mantan Ketua KPU Kabupaten Kampar ini mempertanyakan isu strategis yang ditampilkan KPU Kampar dalam kegiatan FGD ini hanya dua yakni isu panel dan perubahan formulir yang akan digunakan. Padahal menurut Yatarullah isunya cukup banyak.  “Padahal banyak sekali isunya. Dari 234 pasal menjadi 150 pasal (PKPU red),” beber Yatar. 

Salah satu contoh isu yang harus dibahas adalah tentang DPK bahkan Yatarullah  menyatakan kurang setuju dengan penamaan DPK. “Apa kira-kira yang membuat mereka khusus. Harus ada usulan KPU.
Apakah namanya DPT KTP El,  yang jelas bukan DPK,” terangnya.

Terkait dengan sistem panel dalam melakukan penghitungan suara, menurut Yatar, karena tak ada hal teknis dalam draft yang dibahas, maka ia mengatakan belum bisa memberi usul dan ia mengaku masih meraba-raba seperti apa teknis dua panel di setiap TPS tersebut. Namun dia berpendapat bahwa jika akan dilaksanakan dua panel di setiap TPS maka kepada KPU RI melalui KPU Kampar ia mengusulkan agar dibuat TPS terpisah. 
Meskipun demikian, Yatarullah setuju dengan adanya dua panel di setiap TPS karena akan menyingkat waktu penghitungan dan untuk menghindari kelelahan penyelenggara sehingga kejdian Pemilu 2019 yang menyebabkan banyaknya penyelenggara yang meninggal dunia tidak terjadi lagi. “Kalau ini tetap dilanjutkan satu panel, maka  waktunya ditambah bisa juga karena di situ (Tahun 2019) tak ada Jeddah,” katanya. 
Dari pantauan di kantor KPU Kampar  dalam FGD ini beberapa utusan pengurus partai politik ditingkat Kabupaten Kampar terlihat berbeda pendapat mengenai jumlah saksi. Pengurus Partai Buruh misalnya, mereka keberatan jika jumlah saksi di setiap TPS ditambah lagi jika penerapan system panel jadi diterapkan karena sebagai partai peserta yang baru mereka mengami kendala dalam pembiayaan saksi. Hal ini justru berbanding terbalik dengan beberapa partai seperti pengurus Partai Keadilan Sejahtera yang setuju dengan penambahan saksi. 

Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Kampar Sardalis dalam kesempatan ini menyampaikan,  beberapa hal strategis dalam FGD ini diharapkan dapat dirembukkan dalam rangka mencari solusi.
Dalam FGD ini KPU Kampar telah membuat catatan dan ini akan menjadi bagian yang akan disampaikan dan diusulkan ke KPU Provinsi Riau dan KPU RI. “Ini kita catat dan menjadi inventaris masalah yang akan diusulkan ke pimpinan,” jelas Sardalis.

Mengenai penyederhanaan terhadap penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Hasil Suara yang juga masuk dalam draft rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan umum 2024, Sardalis menyatakan bahwa perlu dipertegas lagi bahwa dokumen 
yang  diperbanyak atau difoto copy jika tidak punya kekuatan maka akan dilegalisir. 
Untuk diketahui,  dalam draft rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan umum 2024,  salinan hasil berita acara masing-masing tidak lagi ditulis secara manual untuk seluruh pihak melainkan hanya cukup satu rangkap dan dapat diperbanyak dalam bentuk foto copy ataupun dokumen digital. 
Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara akan dilakukan dengan format digital dan menggunakan aplikasi SIREKAP dan jumlah dokumennya pun disederhanakan dari sebelas menjadi lima.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat