Disnaker Kampar Gelar Sosialiasi HaKI-Halal dan Peningkatan Produk IKM


BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar menyelenggarakan kegiatan Sosialiasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)-Halal dan Peningkatan Produk Industri Kecil dan Menengah di salah satu hotel di Bangkinang, Kamis (28/12/2023). 

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti puluhan masyarakat dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Kampar.

Turut menyampaikan materi pada kegiatan ini adalah  Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Riau Mirsahwal dan Sekretaris Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Khairulnas. 

Dari pantauan, peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan mereka sangat merasakan manfaat dari sosialiasi ini karena mereka mendapatkan pengetahuan bagaimana cara mendaftar HaKI dan halal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kampar Sasminedi, SKM, M.Si kepada sejumlah wartawan usai pelaksanaan kegiatan sosialiasi mengatakan, melalui kegiatan sosialiasi ini diharapkan seluruh hak kekayaan intelektual produk masyarakat Kabupaten Kampar bisa terdata, sesuai peraturan di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia. “Sekarang masih banyak produk-produk IKM kita, budaya yang masih belum dipatenkan,” ujar Sasminedi. 

Ia menyebutkan, diantara produk hak kekayaan intelektual  yang dimiliki Kabupaten Kampar adalah tudung saji, dulang kaki tiga dan rumah lontiok. Diharapkan Kampar bergerak cepat untuk mendaftarkan sebelum diambil dan diklaim pihak lain.  “Ini memiliki filosofi tersendiri dan ini akan terus kita gali. Sebelum orang lain mendaftarkannya, maka lebih baik kita daftarkan dulu,” ulas Sasminedi. 

Sasminedi juga berharap segala keunikan dari produk dan budaya dari Kabupaten Kampar tersebut hendaknya dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya. 

Ia menambahkan, tujuan HaKI  adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Terkait sosialiasi halal, Sasminedi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu hadir untuk menyampaikan sosialiasi halal karena dengan adanya label halal di berbagai produk yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Kampar maka akan membantu pemasaran produk lokal Kampar tersebut ke berbagai daerah bahkan hingga mancanegara. “Kalau sudah dilabeli halal, itu yang tahu kerupuk lado misalnya tidak hanya orang Indonesia saja, namun sampai mancanegara banyak yang tahu akan produk ini. Kita harap pemasarannya jadi global,” bebernya. 

Dikatakan, Disnaker Kabupaten Kampar sendiri siap untuk mendampingi masyarakat yang ingin mendaftarkan produknya mendapatkan pengakuan HaKI maupun mendapatkan sertifikat/label halal. 

Disamping melaksanakan Sosialiasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)-Halal dan Peningkatan Produk Industri Kecil dan Menengah, sebelumnya Disnaker Kampar juga telah melaksanakan sejumlah pelatihan dan sosialiasi. Diantaranya adalah pelatihan pembuatan makanan olahan dari nenas dan ikan patin, lomba desain batik Kampar.

Kemudian pelatihan pembuatan pernak pernik adat Kampar dan Melayu Riau, pelatihan menjahit di BLK Kampar, pelatihan digital marketing bagi pelaku IKM dan lainnya, 

Kegiatan-kegiatan tersebut digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kampar dan kantor Dekranasda Kabupaten Kampar.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat