Kegiatan sosialisasi pada kesempatan ini selain membahas pencegahan Bullying, juga sosialisasikan bagaimana cara pencegahan kejahatan seksual, dan juga penyalahgunaan Narkotika. Selain pihak sekolah, sosialisasi ini juga mengundang Komite Sekolah dan para orangtua/wali murid SLB Negeri Gunung Sahilan.
"Bullying/perundungan/risak adalah perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal ataupun sosial di dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit dan tertekan yang di lakukan perorangan atau kelompok. Sedangkan dampak psikologis terhadap anak korban kekerasan sexsual dapat menyebabkan trauma yang berkepanjangan, rasa takut yang berlebihan, perkembangan jiwa yang terganggu, dan keterbelakangan mental. Pelaku kekerasan sexsual terhadap anak bisa dilakukan oleh orang yang terdekat dengan anak. Kekerasan sexsual terhadap anak menyebabkan trauma yang berkelanjutan, perasaan malu, ketakutan sehingga dapat merusak masa depan anak-anak.” Kata Satiti saat berikan pengarahannya.
Kemudian, Satiti juga menambahkan “Salah satu langkah strategis untuk mencegah terjadinya pembullyian dan kekerasan seksual adalah dengan memberikan edukasi sedari dini, mengenai hak asasi manusia, kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, kesehatan sexsual dan reproduksi, dan dampak dari kekerasan sexsual, serta menciptakan Zona Anti Kekerasan Sexsual di sekolah dan lingkungan masyarakat" ujarnya.
Dikesempatan ini Dinas PPKBP3A Kabupaten Kampar juga menggandeng Badan Narkotika Kampar (BNK) Kampar yang diwakili oleh Peni Rahman S.Pdi selaku Kasubag umum dan kepegawaian untuk berikan sosialisasi seputar penyalahgunaan Narkotika serta memberikan pemahaman yang mendalam mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahannya.
Pada kegiatan ini para narasumber juga memberikan penjelasan tentang bagaimana cara orang tua maupun guru untuk mengatasi dan melawan terhadap bahaya tindakan bullying, kekerasan sexsual dan Narkotika terhadap anak berkebutuhan khusus. Karena tempat yang sering terjadinya permasalahan ini adalah di rumah,sekolah, lingkungan masyarakat dan dunia maya (cyber).
Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah agar tidak terjadi kasus-kasus yang mengancam para generasi muda. Tentunya di harapkan peran serta orang tua dan para guru karena ini adalah tanggung jawab kita bersama, khususnya perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus perlu adanya kerjasama berbagai pihak, terutama pengasuhan dalam keluarga. Meskipun anak-anak tersebut memiliki keterbatasan tapi mereka juga harus mendapatkan hak sebagaimana anak-anak lainnya yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang,hak perlindungan dan hak partisipasi. (Ril)
0 Komentar