SIAK HULU, kamparsatu.com - Mendapatkan laporan dari masyarakat karena dinilai sangat meresahkan, Tim Yustisi Kabupaten Kampar tutup warung remang-remang di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Kasatpol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir, SP. M.Si kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) menjelaskan bahwa warung remang-remang ini selain buka hingga larut malam, juga terdapat menyediakan wanita pelayan dan minuman keras (miras).
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan wanita pelayan dan miras dengan musik karaoke yang buka hingga dini hari, sehingga sangat menganggu kenyamanan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Kabid Gakda Satpol PP Kampar, Sawir ini lebih lanjut menjelaskan yang mana pada saat tim melaksanakan penertiban pada pukul 21.00 Wib, warung remang-remang tersebut sedang buka dan didapati adanya wanita pelayan dan minuman keras tersebut.
"Dari hasil penertiban ini tim melakukan penutupan terhadap warung remang-remang tersebut dengan memasang stiker penutupan sementara," ujar Sawir menambahkan.
Tim ini dipimpin langsung Kabid Gakda Sawir, SP. M.si bersama Kasi Penyidik, BKO Kodim 0313/KPR, Satpol PP Kabupaten Kampar dan perangkat Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.*(Ril)
0 Komentar