KAMPAR - Tiga hari berturut-turut, Polres Kampar tangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu ditangkap wilayah Kabupaten Kampar. Penangkapan pelaku narkoba ini oleh Polres Kampar dilakukan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Hari kedua dilakukan penangkapan pelaku narkoba ini dilakukan di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Dan pada hari ini, Rabu (20/8/2025) Polres Kampar melakukan penangkapan pelaku narkoba ini di Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah.
Penangkapan pada Senin 18 Agustus 2025 dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Markus Sinaga, S.H.,M.H dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,22 gram.
Penangkapan dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat yang mengamankan pasangan kumpul kebo di sebuah rumah. Kejadian ini pada Senin 18 Agustus 2025.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Markus Sinaga, S.H.,M.H kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) menjelaskan kronologis penangkapan, yang mana pada Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 23.39 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpinnya, memperoleh informasi dari warga perumahan Griya Setia Bangsa Dusun I RT. 050 RW.013 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, bahwa warga telah mengamankan pasangan yang kumpul kebo serta ditemukan bungkusan plastik bening ukuran kecil, seperti pembungkus narkotika.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim kami meluncur dan melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan pada bagasi jok sepeda motor Merk Honda Beat warna Krem, satu bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,22 Gram, serta dompet kecil yang dilempar keluar jendela belakang rumah berisikan 22 bungkusan plastik bening ukuran kecil, berisikan narkotika jenis sabu. Dan ditemukan pada kamar, satu alat hisap, lima kaca pirex, plastik bening sebanyak satu bal dan satu bh timbangan digital.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Kampar ini mengungkapkan, yang mana saat pihaknya melakukan introgasi kepada tersangka, mengaku memperoleh narkotika dari seseorang Inisial GE. "Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan orang yang dimaksud. Tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba ini diantaranya adalah DH alias AN, IL dan GE," ungkapnya.
Selanjutnya pada Selasa 19 Agustus 2025, Polres Kampar melakukan penangkapan narkoba melalui Polsek Tapung mengamankan pelaku narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dua paket dengan seberat berat bruto, 13,57 gram.
Selain itu, Polsek Tapung ini juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah mancis warna ungu, 2 buah kaca pirex, 1 unit Handphone Merk Samsung warna ungu dengan simcard 08126233xxxx, 1 unit Handphone Merk realme warna biru dengan simcard 08194530xxxx, 1 buah alat bong hisab Shabu, 1 buah plastik warna hitam
dan uang tunai sejumlah Rp.240.000.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025, sekira pukul 21.56 Wib
di sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek III RT.02/RW.02 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pelaku narkoba yang ditangkap Polsek Tapung adalah Heriansyah alias Pongek yang lahir di Medan, beralamat Jalan Anggrek III Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku adalah Nila Nika Hermawan alias Nika Warga Sari Galuh yang beralamat di Jalan Anggek III RT.02/RW.02 Desa Sari Galuh Kecamatam Tapung, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek III RT.02/RW.02 Desa Sari Galuh. Dua pelaku ini disangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Peran dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, ST kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) menjelaskan kronologis penangkapan ini,
yang mana pada Ahad 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, jajaran Polsek Tapung mendapatakan Informasi adanya peredaran dan penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Angrek III Desa Sari Galuh.
Selanjutnya yang mana Kanit Reskrim Polsek Tapung ini memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi pada Selasa 19 Agustus 2025 Sekira pukul 21,56 Wib yang mana pada saat itu mendapatkan pelaku Heriansyah alias Pongek berada di belakang rumah. Kemudian tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan bersama Perangkat Desa di rumah pelaku Pongek ini, tepatnya di kamar. Ditemukan di dalam lemarinya paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
"Selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi kepada pelaku Pongek ini. Selanjutnya narkotika diduga jenis sabu di antar oleh pelaku Nika. Kemudian tim opsnal memancing Nika melalui Pongek untuk mengantar narkotikan jenis sabu. pada pukul 23.15 Wib, pelaku Nika datang ke gudang pupuk sebelah rumah pelaku Pongek. Kemudian langsung diamakan anggota Opsnal dan melakukan penggeledahan. Ditemukan di kantong celana sebelah kanan narkotikan yang juga jenis sabu yang dibungkus plastik hitam. Penangkapan pelaku disaksikan oleh perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkoba," ungkap Kapolsek Tapung.
Selanjutnya penangkapan pelaku narkoba oleh Jajaran Polres Kampar ini dilakukan Polsek Kampar Kiri Tengah pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Pos Security PT. AAN Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Tersangka atas Ardi Risbianto warga Desa Penghidupan, Kampar Kiri Hilir.
Dari tangan pelaku diamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 Bal Plastik Bening
1 buah sendok pipet, 1 Handphone merk Oppo warna hitam, 1 Buah bungkus rokok sempurna dan Uang senilai Rp. 200.000.
Penangkapan pelaku narkoba di Desa Penghidupan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C. Ambarita, S.H, M.H. Ia menceritakan kronologis penangkapan yang mana saat itu, pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 Wib, unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa Ardi Risbianto sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Penghidupan.
Selanjutnya sekira jam 00.20 Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto,S.H., M.H. bersama team Opsnal melakukan penyelidikan. Sekira pukul 01.00 wib saat tiba di TKP, team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba Ardi, yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di Pos Security yang terletak di Desa Penghidupan Kecamatam Kampar Kiri Tengah.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 pack plastik klip bening kosong, dan 1 Unit Handphone Merk OPPO RENO warna Biru.
"Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli tersangka dari Romi (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang yang diterapkan kepada pelaku ini adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir.***
0 Komentar