KAMPAR – Guna menjamin mutu pelayanan dan legalitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama tim gabungan lintas sektoral resmi memulai verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas, Kamis (02/04/2026).
Langkah proaktif ini diambil mengingat masa berlaku izin operasional untuk 31 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kampar akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026 mendatang. Pada hari pertama, tim menyasar dua titik utama: UPT Puskesmas Bangkinang di pagi hari dan UPT Puskesmas Salo pada siang hingga sore harinya.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Siti Valiani menegaskan bahwa visitasi ini merupakan instrumen krusial dalam menjaga standar pelayanan kesehatan primer.
"Visitasi ini bukan sekadar formalitas pemenuhan aspek administratif. Kami turun untuk memastikan setiap Puskesmas benar-benar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), kecukupan sumber daya manusia, hingga kelayakan sarana prasarana sesuai regulasi terbaru yaitu Permenkes Nomor 19 Tahun 2024." ujar dr. Siti di sela-sela peninjauan.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, SKM, menambahkan bahwa sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk mempercepat proses legalitas tanpa sedikit pun mengabaikan ketatnya instrumen penilaian.
Apa Manfaatnya Bagi Masyarakat?
Masyarakat sebagai pengguna layanan utama akan merasakan dampak langsung dari visitasi ini, yaitu:
Jaminan Keamanan: Kepastian bahwa alat medis, prosedur tindakan, dan obat-obatan telah teruji keamanannya.
Kepastian Legalitas: Layanan yang diterima sah secara hukum dan sesuai aturan pemerintah.
Akses JKN/BPJS Terjaga: Izin operasional yang aktif merupakan syarat mutlak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga layanan gratis bagi peserta tetap berjalan lancar.
Kenyamanan Fasilitas: Mendorong Puskesmas untuk terus memelihara kualitas gedung dan lingkungan.
Tak hanya pasien, para tenaga kesehatan pun mendapatkan perlindungan melalui proses ini. Izin yang valid memberikan payung hukum bagi nakes dalam menjalankan praktik profesinya, meminimalkan risiko tuntutan hukum selama bekerja sesuai SOP.
Selain itu, verifikasi beban kerja memastikan rasio nakes dan pasien tetap ideal guna menghindari burnout, serta menjamin alat kerja yang digunakan nakes selalu dalam kondisi terkalibrasi dan layak fungsi. (Mid)
0 Komentar