Program inovatif dari Seksi P3M ini dirancang khusus untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan TB berbasis masyarakat. Melalui program ini, Dinkes Kampar berkomitmen memberdayakan kader aktif serta membangun sinergi lintas sektoral di tingkat pemerintahan desa.
Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari Rencana Aksi Daerah (RAD) yang telah dipayungi oleh Peraturan Bupati Kampar No. 53 Tahun 2025 Tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Di Kab Kampar dan Perbup No. 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan TB di Kab Kampar.
Kegiatan ini melibatkan berbagai OPD terkait yang tergabung dalam SK Tim Percepatan Penanggulangan Penyakit TB Kabupaten Kampar yang mana program tersebut akan difokuskan pada 7 desa sebagai lokus percontohan pembentukan Desa Siaga TB, meliputi :
- Desa Kuapan (Wilayah Kerja Puskesmas Tambang)
- Desa Petapahan (Wilayah Kerja Puskesmas Tapung)
- Desa Koto Perambahan (Wilayah Kerja Puskesmas Kampa)
- Desa Sawah (Wilayah Kerja Puskesmas Sawah)
- Desa Batu Belah (Wilayah Kerja Puskesmas Air Tiris)
- Desa Sukaramai (Wilayah Kerja Puskesmas Sukaramai)
- Desa Bandur Picak (Wilayah Kerja Puskesmas Siburuang)
.jpeg)
Sinergi Lintas Sektor dan Pendekatan Klinis
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dikemas dalam bentuk pertemuan interaktif yang diselenggarakan langsung di kantor desa masing-masing. Pertemuan ini dihadiri oleh pemangku kebijakan lokal mulai dari Kepala Desa, Kepala Puskesmas (Kapus), perangkat desa, kader kesehatan aktif, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Untuk memastikan pemahaman yang komprehensif, Dinkes Kampar menghadirkan para pakar dan praktisi kompeten sebagai pemateri, di antaranya Kepala Bidang P2P Dinkes Kampar, serta perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Cabang Kampar.
Target SK Bupati dan Misi Eliminasi TB 2030
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menargetkan pada bulan Juni mendatang, ketujuh desa tersebut sudah berhasil membentuk struktur organisasi Desa Siaga TB secara mandiri. Nantinya, Surat Keputusan (SK) pendirian Desa Siaga TB di seluruh desa tersebut akan diketahui dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar.
Dengan terbentuknya Desa Siaga TB, diharapkan angka penemuan kasus TB melalui aktivitas skrining dini dapat meningkat tajam. Hal ini juga diharapkan berjalan beriringan dengan pelaksanaan investigasi kontak yang masif, sehingga pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) maupun pengobatan bagi penderita dapat tercapai secara optimal.
Melalui penguatan dari lini paling bawah (desa) ini, Pemerintah Kabupaten Kampar optimistis target besar Kampar Eliminasi TB pada Tahun 2030 dapat terwujud secara nyata.***
0 Komentar