Plt Kadiskes Kampar Buka Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat, Diikuti Ratusan Peserta

BANGKINANG KOTA – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Imawan Hardiman, Sp.DVE, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat Tahun 2026. Agenda strategis ini diselenggarakan di Aula Stanum Park Bangkinang pada Kamis (4/6/2026).

Dalam arahan utamanya, dr. Imawan menyampaikan bahwa pertumbuhan fasilitas kefarmasian di Kabupaten Kampar berkembang sangat pesat. Berdasarkan data evaluasi, pada tahun 2025 telah tercatat sebanyak 192 apotek dan 35 toko obat yang beroperasi aktif di wilayah Kampar. Menurutnya, lonjakan kuantitas ini harus diimbangi secara berbanding lurus dengan peningkatan mutu pelayanan serta pengawasan yang ketat di lapangan.

"Layanan farmasi adalah pilar vital yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, tantangan pengawasan dan penjaminan mutu sediaan obat menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah daerah demi memastikan aspek keamanan," ujar dr. Imawan.

Lebih lanjut, pihak Dinas Kesehatan juga menyoroti data evaluasi nasional dari BPOM RI tahun 2024. Dari pemeriksaan kelaikan fasyankes secara makro, ditemukan sekitar 28,94% apotek dan 33,05% toko obat di Indonesia yang masuk kategori Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Ragam pelanggaran yang ditemukan meliputi pengadaan obat dari jalur tidak resmi, penjualan obat keras tanpa resep dokter, hingga masa berlaku izin operasional sarana serta Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kefarmasian yang telah kedaluwarsa.

Mengantisipasi celah tersebut, dr. Imawan menegaskan komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menerapkan pengawasan ketat sejak dari hulu melalui optimalisasi sistem integrasi digital. Setiap proses pemberian izin operasional sarana baru maupun perpanjangan kini wajib melewati penilaian kesesuaian standar guna mendapatkan rekomendasi resmi di aplikasi Online Single Submission (OSS). Sertifikat standar dari Dinkes inilah yang nantinya menjadi basis legalitas bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk menerbitkan izin usaha.

Guna menyajikan pembinaan yang komprehensif, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menggandeng narasumber ahli yang berkompeten di bidangnya. Materi teknis dan regulasi tata kelola obat dipaparkan langsung oleh dua praktisi kefarmasian dari CV Eldwin Cipta Kompetensi, yaitu apt. Tri Nova Lovena, S.Farm., M.Si. dan apt. Dewi Gulyla Hari, M.Farm..

Melalui pelaksanaan Bimtek tahun 2026 ini, seluruh pemilik dan penanggung jawab sarana kefarmasian di Kabupaten Kampar diwajibkan untuk terus meningkatkan kepatuhan hukum. Pelaku usaha diminta disiplin menerapkan Prosedur Operasional Standar (SOP) pengelolaan obat secara benar, serta menjamin legalitas seluruh SDM yang bertugas demi melindungi masyarakat dari risiko salah penggunaan sediaan farmasi.***

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat