Usai Idris Dilantik Jadi Anggota DPRD, Sekda Kampar Ajak Bersinergi Dalam Tupoksi

BANGKINANG KOTA - Bupati Kampar diwakili Sekda Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP. M.Si hadir dalam rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (22/6/2026) di ruangan rapat paripurna DPRD Kampar. 

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat ini, Idris resmi mengucapkan sumpah janji jabatan. Idris menggantikan Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang berjalan.

Kehadiran Sekda Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah, menegaskan komitmen dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kampar. Acara ini juga turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar, unsur pimpinan Forkopimda, para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar, kami mengucapkan selamat kepada Saudara Idris atas pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kampar melalui mekanisme PAW. Semoga sinergi dan kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif yang telah terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kampar yang lebih maju," ujar Ardi Mardiansyah di sela-sela agenda.

Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah, penyematan lencana dewan, serta penandatanganan berita acara sumpah jabatan oleh anggota yang dilantik serta pimpinan DPRD Kampar. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD PAW Kabupaten Kampar ini berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kekhidmatan dari awal hingga akhir acara.

Ardi Mardiansyah menambahkan bahwa Pemkab Kampar berharap dengan lengkapnya kembali keanggotaan dewan, fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran DPRD Kampar dapat berjalan semakin optimal.***

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat