Buntut Pemberhentian 6 Orang Perangkat , Kades Pongkai Istiqomah Diminta Jalankan Amar Putusan PTUN Pekanbaru


Foto: Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Kuasa Hukum dari enam orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar yang diberhentikan oleh Kepala Desa Pongkai Istiqomah Husni dan kawan-kawan, Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA (RHP) meminta Kades Pongkai Istiqomah Mukhtar Luthfy agar mentaati amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Demikian disampaikan Rais Hasan Piliang selaku kuasa hukum dari penggugat dari kantor RHP Law Firm dalam rilis yang disampaikan kepada KAMPARSATU.COM, Selasa (25/10/2022).

RHP (Rais Hasan Piliang) menjelaskan, pada sidang Kamis (20/10/2022) yang lalu, hakim memberikan putusan agar Kepala Desa Pongkai Istiqomah menangguhkan/menunda (schoorsing) pelaksanaan SK Nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.

Dikatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan/ scoorching objek sengketa (SK kepala Desa Pongkai Istiqomah tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah).

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kampar pada Senin (24/10/2022) kemarin. Meminta agar amar putusan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. Jangan sampai ada implikasi hukum lebih lanjut jika putusan ini tidak dijalankan, karena putusan PTUN bersifat erga omnes (mengikat semua pihak terkait)," tegas RHP.

Putusan itu terkait dengan adanya gugatan dari enam orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah yang diberhentikan. Gugatan itu dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru dengan nomor surat : 49/G/2022/PTUN.PBR

Di dalam pertimbangan yang di sampaikan oleh hakim PTUN Pekanbaru disebutkan “mengingat penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang tidak hanya dilaksanakan oleh tergugat/Kepala Desa Pongkai Istiqomah saja namun harus dibantu oleh perbekel atau yang disebut dengan kata nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa, agar tujuan penyelenggaraan desa untuk menggerakkan masyarakat dalam pembangunan dan terwujud nya kemandirian dan kepercayaan masyarakat desa dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Bahwa, dengan sisa tenaga perangkat desa sebanyak tiga orang, dari yang semula sembilan orang, tentunya dapat dipastikan penyelenggaraan Pemerintah Desa Pongkai Istiqomah tidak berjalan optimal dan tujuan penyelenggaraan desa tidak tercapai,".

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Desa Pongkai Istiqomah Mukhtar Luthfi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (25/10/2022) malam menyampaikan, hal itu bukanlah suatu putusan PTUN Pekanbaru karena proses persidangan masih berjalan. Menurutnya, sidang di PTUN Pekanbaru masih pembacaan gugatan dan pada tanggal 27 Oktober 2022 nanti dilanjutkan dengan jawaban tergugat.

Luthfi juga mengaku bahwa ia telah melaksanakan proses seleksi perangkat desa yang akan menggantikan enam orang perangkat desa yang telah diberhentikan karena tidak boleh terjadi kekosongan perangkat desa lebih dari dua bulan. "Kemarin diminta orang itu untuk mengaktifkan dulu (enam orang perangkat desa red), itu tidak bisa karena kita sudah beri surat pemberhentiannya," tegas Luthfi.
Ia menyarankan wartawan mewawancarai kuasa hukumnya untuk penjelasan yang lebih lengkap.

Sementara di tempat terpisah, Kuasa Hukum Kades Pongkai Istiqomah Jaharzen, MH ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Selasa (25/10/2022) malam menegaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh pihak penggugat itu belum merupakan suatu putusan hukum yang inkrah, masih penetapan objek perkara. "Itu penetapan, bukan putusan inkrah. Kurang tepat itu. Kalau putusan pengadilan setelah proses persidangan," tegas Jaharzen.

Mengenai permintaan diaktifkannya kembali enam orang perangkat desa yang telah diberhentikan, menurut Jaharzen, secara ketatatanegaraan, Kades Pongkai Istiqomah telah berkoordinasi dengan camat dan dinas terkait (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Kampar. Untuk mengaktifkan kembali enam orang perangkat desa tersebut menurutnya tidak bisa, karena sk pemberhentiannya telah terbit dan jika diaktifkan, ia mempertanyakan bagaimana cara membayar honor para perangkat desa tersebut dan akan menjadi masalah baru.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat