Pekanbaru,– Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mengukir prestasi di tingkat Provinsi. Kali ini, Desa Salo, Kecamatan Salo, resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung dalam acara seremoni yang berlangsung di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Komplek Kediaman Gubernur Riau, Senin (26/01).
Acara ini merupakan tindak lanjut strategis dari Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Nomor: B/8138/DKM.01.02/80-84/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025, perihal Hasil Monitoring Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.
Hadir memimpin jalannya acara, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi, AP, M.Si, serta Kepala Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Mhd Firdaus, S.E., M.M., bersama Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Riau.
Penghargaan untuk Kabupaten Kampar diterima oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, S.Ag., M.Si. Dalam momen bersejarah tersebut, Wakil Bupati turut didampingi oleh Kepala DPMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si, dan Kepala Desa Salo Ihfasni Arham, M.Ag.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto menekankan bahwa penetapan Desa Salo sebagai percontohan merupakan bagian dari upaya masif KPK RI dan Pemerintah Provinsi Riau dalam menanamkan nilai-nilai integritas dari akar rumput.
"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Desa Salo dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Desa Antikorupsi bukan hanya soal predikat, tetapi soal manifestasi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan masyarakat," ujar SF Hariyanto.
Sementara itu, Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan Desa Salo adalah hasil sinergi yang kuat antara pembinaan dari DPMD Kampar dengan komitmen nyata perangkat desa dan masyarakat Salo.
"Ini adalah standar baru bagi desa-desa di Kabupaten Kampar. Kami berharap Desa Salo menjadi lokomotif yang menggerakkan desa-desa lain untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) di Bumi Serambi Mekah Riau," ungkap Dr. Misharti.
Penilaian Desa Antikorupsi ini mencakup komponen utama: Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Desa Salo dinilai berhasil memenuhi seluruh kriteria tersebut dengan nilai yang sangat memuaskan melalui evaluasi tim gabungan KPK RI dan Pemerintah Provinsi Riau. ***
0 Komentar