KPU Kampar Gelar Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Kabupaten Kampar pada Pemilu tahun 2024

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Untuk mendapatkan respon publik terhadap dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kampar pada pemilu tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar rapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Kabupaten Kampar pada pemilu tahun 2024, Kamis (8/12/2022) di aula kantor Bupati Kampar. 
Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati Kampar H Kamsol, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol,  Ketua KPU Kampar Maria Aribeni dan empat anggota lainnya, pengurus partai politik, sejumlah tokoh masyarakat dan insan pers.

Pj Bupati Kampar H Kamsol dalam pengarahannya menyampaikan harapan agar para  penyelenggara pemilu tidak ada kendala dan ditumpangi muatan politik. Ia berharap agar KPU menyusun sebaik mungkin pembagian Dapil sehingga tidak ada timbul konflik. 

Kepada para penyelenggara Kamsol berpesan jika ada kendala agar  cepat disampaikan. Kendala-kendala tersebut akan dibahas dalam forum forkopimda. 
"Kita akan bahas isu yang ada supaya negeri ini kondusif. Akan mudah menjalankan program pusat," ujar Kamsol.

Ia juga meminta perhatian serius para camat dan kepala desa untuk menjaga kondusifitas karena pada tahun 2023 sudah memasuki tahun politik. "Lebih bagus kegiatan yang memacu membuat kericuhan ditunda saja dulu. Kita ciptakan kondisi yang tenang," ujar Kamsol. 

Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni dalam sambutannya mengatakan, KPU Kampar telah mensosialiasikan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kampar sejak 7-16 Desember 2022. Rancangan dibuat setelah KPU menerima data agregat kependudukan (DAK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar.

Ia menambahkan, KPU tidak memutuskan sendiri penetapan dapil dan alokasi kursi karena KPU melaksanakan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan informasi dari pemangku kepentingan dan masyarakat.
KPU Kampar akan mengumpulkan seluruh tanggapan  masyarakat hingga berkahir tahapan penetepan dapil pada tanggal 1 sampai 9 Februari 2023 mendatang. 
Penepatan dapil dan alokasi kursi akan dilakukan oleh KPU RI. 

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Kampar  Ahmad Dahlan dalam pemaparannya menyampaikan, KPU Kampar telah mengumumkan rancangan 0enataan Dapil pada 23-29 November 2022. 
Kemudian menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak 23 November sampai 6 Desember 2022. Kemudian uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi dilaksanakan pada  7-16 Desember. 

Setelah dilakukan rapat koordinasi ini selanjutnya akan ada lagi dilakukan uji publik dalam hal pembahasan rancangan Dapil yang disampaikan oleh tokoh masyarakat dan pengurus parpol pada hari ini.

Pada kesempatan ini Dahlan menjelaskan beberapa hal mengenai ketentuan penataan dapil dimana alokasi  kursi mengacu pada Pasal 192 Undang-undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 9 dan 10 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022

Dimana dapil DPRD kabupaten/kota adalah satu kecamatan atau gabungan kecamatan. 
Jumlah kursi setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Ada kecamatan dan boleh gabungan 

Dalam hal penentuan dapil berdasarkan kecamatan atau gabungan kecamatan bisa digabung dengan desa dan kelurahan.  

Pada Pasal 13 PKPU Nomor  6 Tahun 2022,  kalau ada 3 kursi per kecamatan bisa  digabung dengan kecamatan lain. "Yang dapat tiga kursi bisa gabung dengan satu atau kecamatan lain yang berdekatan, paling banyak 12 kursi," terang Dahlan.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan mengenai jumlah kursi DPRD Kampar pada pemilu 2024 mendatang masih sama dengan pemilu sebelumnya pada tahun 2019 karena jumlah penduduk Kampar masih berada dalam range 500.000 sampai 1.000.000 jiwa sehingga jumlah kursinya masih 45. 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kampar sampai semester pertama tahun 2022 adalah sebanyak 832.975 jiwa. "Kalau jumlah penduduk Kampar satu juta  1.000.001 maka jumlah kursi menjadi 50 kursi," bebernya. 

Ia juga menjelaskan mengenai cara menentukan nilai satu kursi DPRD Kampar.   "Untuk menjadikan berapa nilai kursi berdasarkan jumlah penduduk 832975 dibagi 45, dapat nilai 1 kursi 18.510 penduduk," terang Dahlan.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat