Bawaslu Kampar Ungkap Hasil Pengawasan Selama Coklit, Begini Jawaban KPU Kampar

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menemukan sejumlah temuan selama masa Pencocokan dan Penelitin (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melalui petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) dari tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. 

Laporan Hasil Pengawasan atas Kepatuhan Prosedur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 Jo PKPU Nomor 7 Tahun 2023 disampaikan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Witra Yeni pada kegiatan Konferensi Pers Bawaslu Kampar di Aula Bawaslu Kampar, Rabu (15/3/2023). 

Turut hadir pada kegiatan ini Ketua Bawaslu Kampar Sawir Abdullah didampingi dan Divisi Hukum Amin Hidayat dan puluhan insan pers. 

Witra mengungkapkan, ada 13 temuan Bawaslu dalam masa Coklit. Temuan itu diantaranya jumlah Pantarlih tidak dapat menunjukan salinan SK Pantarlih sebanyak 109 orang. "Kenapa Bawaslu tak dapatkan akses yang sama dengan KPU. Kenapa Pantarlih diberikan data by name by address," beber Witra. 

Selanjutnya laporan lain yang disampaikan Bawaslu Kampar, jumlah Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih 1 orang. 

Jumlah Pantarlih tidak melaksanakan Coklit melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung 1 orang. Jumlah Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK 1 orang. 

Kemudian jumlah Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas sebanyak 19 orang. 
Jumlah Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el sebanyak 23 orang. 

Jumlah Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya 2 orang. 

Selanjutnya jumlah Pantarlih tidak menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih? Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih 11 orang. 

Jumlah   Pantarlih           tidak   berkoordinasi   dengan   RT   dan   RW dalam melaksanakan Coklit 23 orang.

Jumlah Pantarlih tidak memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el Jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih 1 orang. 

Jumlah Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung 2 orang.


Jumlah Pantarlih tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar
kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit 1 orang. 

Jumlah Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK 14 orang. 

Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni ketika dikonfirmasi KAMPARSATU.COM, Kamis (16/3/2023) menjelaskan, Pantarlih yang sudah ditugaskan oleh KPU Kampar sudah menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis kerja pantarlih dan bisa menuntaskan tepat waktu.

"Bahwa Pantarlih kita bekerja sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing yaitu TPS pada desa/kelurahan," ungkap Maria Aribeni. 

Ia menambahkan, Pantarlih sudah bekerja sesuai dengan SK pengangkatan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kampar. "Bahwa Pantarlih kita bekali dengan bimtek dan alat kelengkapan kerja serta atribut pantarlih berupa topi, rompi, id.card," ulasnya. 

KPU Kampar selama tahapan coklit dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 tidak ada menerima laporan berkaitan dengan kepatuhan pantarlih terhadap prosedur coklit.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat