BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Muhammad Faisal ST dan Penjabat (Pj) Bupati Kampar melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023, Senin (28/8/2023).
Ketua DPRD Kampar mengapresiasi Pj Bupati Kampar dan seluruh Kepala OPD melalui TAPD Pemkab Kampar dan DPRD Kampar dalam membahas rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2023 ini.
"Alhamdulilah penandatangan Nota Kesepakatan telah dapat kita lakukan," kata politisi Gerindra tersebut sebagaimana dikutip dari Garda Metro.
Sementara itu, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM, menyatakan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pada pasal 89 ayat (1) peraturan pemerintah dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya, untuk APBD tahun anggaran 2023 adalah Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023," tutur Muhammad Firdaus.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kampar dan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM dan bersama dengan Pimpinan DPRD Kampar Fahmil SE MM, Repol SAg dan saksikan oleh Anggota DPRD Kampar dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Kampar. (Ril)
Source : Garda Metro
0 Komentar