Bangkinang Kota, kamparsatu.com - Berdasarkan peraturan presiden no 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, mengamanatkan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi da menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalih fungsikan lahan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Untuk itu, Pemkab Kampar melalui Pj Bupati Kampar yang diwakili Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar ikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Lahan Sawah pada Kabupaten / Kota di Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Persiapan Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) yang di gelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kamis 14/03/2024.
Dalam pemaparannya Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Dr. Ir. Andi Renald memaparkan bahwa Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang merupakan satu kebijakan dari Kementerian ATR/BPN yang harus didukung oleh semua daerah yang ada di Indonesia sebagai upaya ketahanan pangan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Usai Zoom, Asisten I Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar akan mendukung sepenuhnya program dan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN dalam hal pengembangan LSD dalam meningkatkan pembangunan daerah.
"Kami juga akan menyampaikan data-data terkait LSD yang ada di Kabupaten Kampar" Kata Ahmad Yuza. (Ril)
0 Komentar