Petugas Pantarlih akan Datangi Rumah Penduduk, KPU Kampar Targetkan Angka Partisipasi Pemilih Pilkada Hingga 85 Persen


BANGKINANG, kamparsatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menargetkan partisipasi pemilih hingga minimal 85 persen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar yang akan digelar 27 November mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra pada kegiatan coffe morning dalam rangka sosialisasi tahapan dan jadwal Pilkada Kabupaten Kampar Tahun 2024, Senin (24/6/2024), bertempat di salah satu kafe di Bangkinang. 

Kegiatan ini dihadiri anggota KPU Kampar Muhibbudin Akhmad, Aprizal, Imelda Safitri dan Nuraini serta pejabat dari Dinas Kominfo Kabupaten Kampar. 

Andi mengaku optimis  angka partisipasi pemilih mencapai 85 persen karena berdasarkan partisipasi pemilih yang lalu mencapai 80 persen. “Dengan kerjasama berbagai elemen termasuk media sebagai ujung tombak publikasi penyampaian informasi publik, maka target partisipasi pemilih bisa tercapai,” ujar Andi kepada sejumlah wartawan. 

Ia menambahkan, KPU akan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih, salah satu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit, red) oleh petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pentarlih) yang dimulai pada hari ini bersamaan dengan pelantikan Pantarlih. Pantarlih akan bekerja selama satu bulan atau hingga 24 Juli mendatang. 

Petugas pantarlih juga diminta mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Andi mengajak segenap warga untuk menyukseskan Pantarlih dengan menerima dan proaktif terhadap petugas Pantarlih. Nantinya petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pilkada 27 November 2024 mendatang. 

Diantara tugas Pantarlih Pilkada 2024 yaitu membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Kemudian Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat