BANGKINANG, kamparsatu.com - Dinilai meresahkan masyarakat, Tim Yustisi Kabupaten Kampar tutup warung remang-remang di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Senin, (19/8/2024) malam tadi.
Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Arizon SE kepada wartawan mengungkapkan bahwa operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang sudah meresahkan masyarakat karena beroperasi hingga larut malam.
Dari Hasil penertiban ini tim yustisi menutup warung remang-remang tersebut dengan memasang stiker dan surat penutupan dan barang bukti berupa minuman tuak.
Tim yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE melalui Kabid Gakda Sawir, SP. M.Si bersama Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, BKO Kodim 0313/KPR dan Anggota Satpol PP Kampar.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE mengintruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus menindak tegas terhadap semua aktifitas gangguan trantibum dan kegiatan yang menjurus ke penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Kampar.
Arizon juga menegaskan dan berharap kepada pemilik warung remang-remang ini agar tidak lagi berani membuka warung remang-remang yang sudah merusak aqidah di Kabupaten Kampar, khususnya di Kelurahan Pasir Sialang.***(Ril)
0 Komentar