Bangkinang Kota - Taman Kota Bangkinang saat ini mulai menuai sorotan lantaran beberapa Warung terbuka telah menyediakan Sound Karauke, hal ini membuat banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas tersebut.
Guna menindak lanjut hal itu, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kampar Yorin Effendi,S.STP, MH, pimpin langsung pelaksanaan patroli bersama Regu III Mako pada, rabu malam, (2/5/226).
Dengan komitmen menciptakan situasi wilayah yang kondusif, aman, dan tertib. Langkah ini dibuktikan melalui kegiatan patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang menyisir beberapa titik rawan di wilayah Bangkinang Kota.
Bersama Regu Patroli, Plt. Kasat Yorin Effendi melakukan patroli mulai Rabu (20/5/2026) malam pukul 22.00 wib hingga 02.00 WIB, hingga Kamis (21/5/2026) 02.00 WIB dini hari yang menyasar area-area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya massa, seperti Taman Kota, Lapangan Pelajar, dan seputar Bangkinang Kota.
Plt. Kasatpol PP Yorin, mengungkapkan bahwa operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kami dalam memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan tenang, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kampar."
Langkah Preventif dan Edukatif di Lapangan.
Dalam operasi yang dikomandoi oleh Regu III Mako Satpol PP Kampar tersebut, petugas mengedepankan pendekatan yang tegas namun tetap humanis.Beberapa poin penting dilaksanakan selama patroli:
- Edukasi Remaja: Petugas memberikan pemahaman secara persuasif kepada remaja yang kedapatan masih berkeliaran pada larut malam mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan diri.
- Pembubaran Kerumunan: Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sekumpulan pemuda yang kedapatan nongkrong hingga dini hari diminta untuk membubarkan diri dan segera pulang ke rumah masing-masing.
- Imbauan Pelaku Usaha: Tim Patroli juga menegur dan mengingatkan para penjual makanan di sekitar lokasi agar tidak membunyikan musik di atas pukul 22.00 wib.(Ril)
0 Komentar