KAMPAR – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar untuk membahas penyaluran bantuan sosial (bansos) serta validitas data penerima manfaat yang selama ini digunakan pemerintah pusat maupun daerah, Senin (8/6/2026) di ruang rapat Komisi II DPRD Kampar.
Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat kepada wartawan, usai pelaksanaan RDP mengatakan, rapat tersebut digelar untuk memastikan program bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) benar-benar tepat sasaran dan didukung oleh data yang akurat.
Menurut politisi partai Demokrat ini sebagaimana dikutip dari cakaplah.com, seluruh program bantuan sosial saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena menggunakan basis data yang sama, DPRD menilai perlu adanya pengawasan dan verifikasi yang lebih ketat agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
"Kalau sumber datanya sama, tentu perlu dipastikan lagi bagaimana mekanisme verifikasi dan validasinya agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran," cakap Tony.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara tegas melarang seseorang menerima bantuan dari dua sumber anggaran yang berbeda. Namun demikian, DPRD merasa perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah pusat terkait mekanisme tersebut.
Karena itu, Komisi II DPRD Kampar berencana mengajak Dinas Sosial berkonsultasi langsung ke Kementerian Sosial guna memperoleh kepastian regulasi terkait penyaluran bantuan sosial.
"Kami ingin memastikan jangan sampai ada persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Karena itu perlu ada penjelasan langsung dari Kementerian Sosial," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Agustar menjelaskan, seluruh program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah daerah telah sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku. Penyaluran bantuan mengacu kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan DTSEN.
"Semua program bantuan sosial mengacu kepada data masyarakat miskin yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Itu merupakan data tunggal secara nasional yang menjadi dasar penyaluran bantuan," ujarnya.
Agustar menilai pemanggilan Dinsos oleh Komisi II DPRD merupakan bagian dari kemitraan kerja antara legislatif dan pemerintah daerah dalam memastikan program bantuan sosial berjalan optimal.
Namun demikian, ia mengakui bahwa DTSEN yang merupakan hasil integrasi beberapa basis data nasional sejak tahun 2025 masih memiliki sejumlah kelemahan.
"Masih ada margin error. Kalau diperkirakan sekitar 30 persen," Pungkas Agustar.***
0 Komentar