Bawaslu Kampar Gelar Sosialiasi Pengawasan Pemilu Bagi Ormas, Penyandang Disabilitas dan Tokoh Masyarakat

BANGKINANG KOTA, Kamparsatu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menyelenggarakan  kegiatan Sosialiasi Pengawasan Pemilu Bagi Ormas, Penyandang Disabilitas dan Tokoh Masyarakat di salah satu hotel di Bangkinang, Selasa (15/11/2022). 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten  Kampar Syawir Abdullah dan Komisioner Bawaslu Kampar Witra Yeni. 
Materi sosialiasi disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Riau 2017-2018 Neil Antariksa. Sementara peserta sosialiasi diikuti oleh perwakilan pengurus organisasi masyarakat diantaranya dari MUI, Muhammadiyah, NU, Lembaga Adat Kampar, tokoh masyarakat, Ketua dan anggota PWI Kampar dan perwakilan organisasi wartawan lainnya dan penyandang disabilitas. 

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menyampaikan, pimpinan Bawaslu Riau berjumlah lima orang, pimpinan Bawaslu kahupaten/kota juga berjumlah lima orang, panitia pengawas kecamatan berjumlah tiga orang, pengawas pemilu lapangan ditingkat desa/kelurahan hanya satu orang dan pengawas pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) juga hanya berjumlah satu orang. Untuk itu ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dan seluruh elemen masyarakat baik tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama terlibat mengawasi pemilu. 

Alnof menjelaskan, pengawasan pemilu adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah serta menindak terhadap pelanggaran pemilu ataupun sengketa pemilu agar pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Pengawasan itu mendahulukan pencegahan. Kalau tak bisa dicegah, diberikan saran, maka dilakukanlah penindakan," katanya. 

Mantan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau itu mengharapkan agar masyarakat jangan berpikir bahwa pemilu itu hanya dimulai saat pencoblosan namun sudah dilakukan sejak tahapan pemilu. Dimana tahapan awal pemilu dimulai dengan verifikasi terhadap partai politik.

Sementara itu Neil Antariksa dalam penyampaian materinya dengan judul "Peran aktif masyarakat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024", menyampaikan, dasar pelaksanaan pengawasan pemilu diantaranya adalah Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. 

"Penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pengawas pemilu hendaknya memahami dengan utuh dasar-dasar pengawasan pemilu," ujar Neil. 

Ia mengingatkan agar masyarakat dan penyelenggara pemilu agar jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar aturan pemilu karena akan berdampak kepada penegakan aturan hukum. Ia mencontohkan kasus pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh salah seorang masyarakat Kabupaten Kampar pada pemilu lalu. Pengadilan Negeri Bangkinang saat itu dengan berat hati harus mengetuk palu menjatuhkan sanksi hukuman dua tahun penjara. "Sangat tidak manusiawi, sangat tidak adil memang, tapi ini hendaknya menjadi pelajaran yang harus disampaikan kepada masyarakat," tegas Neil. 

Ia berpesan agar peserta pemilu meminimalisir biaya politik yang tinggi karena ketika mereka terpilih, maka akan berakibat kepada kecenderungan melakukan hal-hal di luar aturan yang ada karena mereka terpaksa melakukan tindakan itu untuk mengembalikan modal. "Banyak pejabat kita harus berurusan dengan KPK dan aparat penegak hukum," pungkasnya.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat