Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., didampingi Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S STP, M. IP, menghadiri rapat pembentukan pos bantuan hukum dan pelatihan paralegal serentak di desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lt.3 Kantor Bupati Kampar, Rabu (18/3).
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Riau, Jorawati Simarmata, S.Sos, S.H., M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menjelaskan bahwa tujuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kemenkumham adalah memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sehingga mereka dapat memperoleh akses keadilan, perlindungan hak hukum, dan pendampingan dalam proses hukum khususnya di desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar.
Berdasarkan dari data Kanwil Kemenkumham Riau, sudah terdapat 9 lokasi Posbankum yang telah terbentuk di Kabupaten Kampar antara lain Desa Empat Balai Kecamatan Kuok, Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Desa Sari Galuh Tapung, Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya, Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, Desa Siabu Kecamatan Salo, Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu, Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja.
Bupati Ahmad Yuzar menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum akan menjadi sarana penting untuk memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan merata hingga ke tingkat desa.
"Pelatihan paralegal serentak diharapkan melahirkan kader hukum yang mampu membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum sehari-hari di wilayah masing-masing." Ujar Ahmad Yuzar.
Bupati Kampar juga berharap agar seluruh pihak terkait dapat menggesa pelaksanaan program ini sebelum 19 Agustus 2025, agar pada tahap berikutnya dapat dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitas dan keberlanjutannya, sehingga Posbankum dapat segera diluncurkan di seluruh wilayah desa dan kecamatan di Kabupaten Kampar. ***
0 Komentar