Dinkes Gelar Pertemuan Evaluasi dan Pendampingan Mutu Puskesmas se Kabupaten Kampar

BANGKINANG KOTA– Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar secara resmi menyelenggarakan Pertemuan Evaluasi dan Pendampingan Mutu Puskesmas se-Kabupaten Kampar pada Selasa (9/6). Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kampar senantiasa adaptif dan konsisten dalam meningkatkan mutu pelayanan serta keselamatan pasien sesuai amanat regulasi nasional terbaru. Kegiatan penting ini dilaksanakan dengan memanfaatan fasilitas daerah di Aula Stanum Resort, Bangkinang Kota.

Pertemuan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari seluruh Puskesmas se-Kabupaten Kampar, di mana masing-masing mendelegasikan 2 (dua) orang personel kunci, yakni Kepala Puskesmas serta Koordinator Mutu. Kehadiran para pimpinan dan motor penggerak mutu ini menegaskan komitmen kolektif jajaran pelayanan kesehatan primer dalam menyelaraskan tata kelola klinis dan manajemen risiko di lapangan.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan implementatif, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menghadirkan narasumber berkompeten dari internal Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja (Katim) Yankes beserta Penanggung Jawab (PJ) Mutu Dinkes. Tidak hanya itu, pertemuan ini turut menghadirkan narsum eksternal ahli, yakni dr. Santy Syahmini selaku Surveyor FKTP, yang memberikan pemaparan mendalam dari perspektif standar akreditasi dan pemenuhan kepatuhan instrumen mutu.

Dalam sambutan pembukanya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Imawan Hardiman, Sp. DVE menekankan pentingnya transformasi mutu layanan kesehatan primer. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, Puskesmas dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif secara paripurna. Penyelenggaraan tersebut bertujuan utama untuk mewujudkan wilayah kerja yang sehat dan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penguatan akses serta kualitas mutu layanan.

"Manajemen mutu pelayanan kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga peningkatan berkelanjutan. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan serta memberi kepuasan bagi pasien, keluarga, dan masyarakat," tegas Plt. Kepala Dinas Kesehatan.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, yang menegaskan tanggung jawab penuh pemerintah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas.***

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat